Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 88/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

bstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasidan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukanketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlumenetapkan SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik diLingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umumini adalah UU Nomor11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi InformasiNomor 1 tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat JenderalKPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kotasebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015.

Dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :

Menetapkan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik, PenangananKeberatan, Pengecualian, Penyusunan Daftar, Penyusunan LaporanPelayanan dan Beracara sebagaimana terlampir dan merupakan bagiantidak terpisahkan dalam rangkaian surat Keputusan ini.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.

- Lampiran 9 Halaman.